1.1 Latar Belakang Masalah
K
|
etika membicarakan hak dan kewajiban warga Negara maka itu akan mengandung
3 hal yaitu hak, kewajiban dan warga Negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki
arti sendiri-sendiri. Arti Hak menurut Prof. Dr. Notonegoro merupakan kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
terus-menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan terus-menerus
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu
wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan
antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus
diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita sebagai warga Negara Indonesia
memiliki hak-hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum,
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini,
memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan
kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran ,
serta masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia.
Akan tetapi kita tidak hanya dapat menuntut hak-hak kita saja sebagai warga
negara, selain itu kita juga harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita
sebagai warga Negara Indonesia.
1.2 Ruang lingkup
Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah di atas, pada tulisan ini
hanya menerangkan Warga Negara yang berkaitan dengan pengertian, pasal-pasal
yang berkaitan dengan warga negara, hak dan kewajiban, kriteria, lapisan
sosial, kesamaan derajat, serta pengertian dan fungsi elite massa. Hukum yang
berkaitan dengan pengertian, ciri, sifat, sumber, serta pembagian hukum.
Pembahasan mengenai Negara meliputi, pengertian, sifat, tugas utama negara,
bentuk, serta unsur-unsur dan tujuan negara. Dan yang terakhir adalah
pengertian dari Pemerintahan serta perbedaan pengertian pemerintah dengan
pemerintahan.
1.3 Tujuan Penulisan
Dengan teridentifikasikannya rumusan
mengenai ruang lingkup masalah di atas, maka dapat diketahui bahwa tujuan dari
tulisan ini adalah memberikan suatu informasi mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan warga negara serta pemerintahan yang ada di negara Republik Indonesia.
BAB II
WARGA NEGARA
2.1 Pengertian
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum.
Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
2.2 Hak dan Kewajiban
Warga Negara hakikatnya adalah warga
yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.
Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan
bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan
kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan
diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan
khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Adapun Hak-hak sebagai warga Negara Indonesia
antara lain sebagai berikut:
o
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 (
dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari
pemerintah dan dalam persidangan hukum).
o Hak mendapat pekerjaan
dan penghidupan yang layak yang sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 BAB X
Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
o Hak ikut serta dalam
upaya pembelaan negaraSetiap warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif
dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya
bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu
kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa
dan harga diri negara. Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
o
Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan yang sudah jelas
tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali”.
Namun, sebelum kita menuntut atau mendapatkan hak sebagai warga negara
selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
Adapun kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, antara lain :
·
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
·
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
·
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
·
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai
dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Dari beberapa hak dan kewajiban yang diuraikan di atas, tentunya masih
banyak lagi hak-hak serta kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab diri sendiri dan pemerintah
khususnya dalam upaya membangun suatu negara yang baik, memajukan suatu negara
tanpa adanya pihak eksternal yang ikut campur dalam penyelenggaraan negara,
supaya bisa menjadikan negara yang kokoh, bersatu dan bisa mengamalkan
pancasila dengan baik dan benar juga bisa senantiasa mengingat kembali
UUD 1945.
2.3 Pasal-pasal
Adapun pasal-pasal yang membahas tentang warga negara antara lain sebagai
berikut :
v Pasal 26 Ayat 1
"Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara".
v Pasal 26 Ayat 2
"Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia".
v Pasal 26 Ayat 3
"Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang".
v Pasal 27 Ayat 1
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara".
v Pasal 30 Ayat 1
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara".
2.4 Kriteria
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
kriteria, yaitu Kriterium kelahiran dan Naturalisasi.
a) Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua, yaitu :
• kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini
seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
• kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang
memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
b) Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Negara lain.
• Warga Negara Indonesia
menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
• Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah :
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
1) Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya.
2) Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
3) Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
4) Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
5) Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin.
6) Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
7) Anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui.
8) Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
9) Anak yang dilahirkan
di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan.
10) Anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak WNI yang belum berusia
lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan.
3. Anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam
situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa
mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut
pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di
Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, tidak pernah dijatuhi pidana, jika pemberian
kewarganegaraan Indonesia tidak membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan
ganda, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang
pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan melalui kantor imigrasi.
Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden. Dapat pula
seseorang yang memiliki jasa pada suatu Negara kemudian Negara tersebut
memberikan imbal jasa atau penghargaan sehingga menjadi warga Negara tersebut.
2.5 Pelapisan Sosial (Social
Stratification)
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah
pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal
(bertingkat).
Menurut Koentjaraningrat mengatakan ada tujuh hal yang dapat mengakibatkan
atau melahirkan stratifikasi social dalam masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a. Kualitas dan kepandaian.
b. Kekuasaan dan pengaruhnya.
c. Pangkat dan jabatan.
d. Kekayaan harta benda.
e. Tingkat umur yang berbeda.
f. Sifat keaslian.
g. Keanggotaan kaum kerabat kepala masyarakat.
Sedangkan menurut Max Webber, pelapisan sosial atau stratifikasi social
ditandai dengan adanya beberapa hal berikut ini :
a.
Persamaan dalam hal peluang untuk hidup atau nasib. Peluang untuk hidup
masing-masing orang ditentukan oleh kepentingan ekonomi yang berupa penguasaan
barang serta kesempatan memperoleh penghasilan dalam kehidupan.
b.
Dimensi kehormatan, maksudnya manusia dikelompokkan dalam kelompok-kelompok
berdasarkan peluang untuk hidup yang ditentukan oleh ukuran kehormatan.
Persamaan kehormatan status terutama dinyatakan melalui persamaan gaya hidup.
c.
Kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan menurut Webber adalah suatu peluang bagi
seseorang atau sejumlah orang untuk mewujudkan keinginan mereka sendiri melalui
suatu tindakan komunal, meskipun mengalami pertentangan dari orang lain yang
ikut serta dalam tindakan komunal tersebut.
Dalam hal ini juga terdapat suatu ukuran yang mana menjadi dasar
pembentukan pelapisan sosial (stratifikasi sosial), diantaranya adalah :
a. Ukuran kejayaan
b. Ukuran kekuasaan dan
wewenang
c. Ukuran kehormatan
d. Ukuran ilmu pengetahuan
Pelapisan sosial di dalam masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam
proses perkembangan masyarakat dan dapat pula secara sengaja ditentukan oleh
masyarakat itu sendiri.
Pelapisan sosial juga mempunyai berbagai macam bentuk. Bentuk tersebut akan
dipengaruhi oleh kriteria atau faktor apa yang dijadikan dasar. Berikut ini
adalah beberapa bentuk pelapisan sosial atau stratifikasi sosial menurut
beberapa kriteria, yaitu ekonomi, sosial, dan politik.
1. Pelapisan sosial
berdasarkan kriteria ekonomi
Pelapisan sosial dalam bidang ekonomi akan membedakan penduduk atau warga
masyarakat menurut penguasaan dan pemilikan materi. Dalam hal ini ada golongan
orang-orang yang didasarkan pada pemilikan tanah, serta ada yang didasarkan
pada kegiatannya di bidang ekonomi dengan menggunakan kecakapan. Dengan kata
lain, pendapatan, kekayaan, dan pekerjaan akan membagi anggota masyarakat ke
dalam berbagai lapisan atau kelas-kelas sosial dalam masyarakat.
2. Pelapisan sosial
berdasarkan kriteria sosial
Pada umumnya, pelapisan sosial berdasarkan kriteria ini bersifat tertutup.
Pelapisan sosial demikian umumnya terdapat dalam masyarakat feodal, masyarakat
kasta, dan masyarakat rasial.
3. Pelapisan sosial
berdasarkan kriteria politik
Pelapisan sosial berdasarkan kriteria politik berhubungan dengan kekuasaan
yang dimiliki oleh anggota masyarakat, di mana ada pihak yang dikuasai, dan ada
pihak yang menguasai. Bentuk-bentuk kekuasaan pada masyarakat tertentu di dunia
ini beraneka ragam dengan polanya masing-masing. Tetapi, pada umumnya ada satu
pola umum yang ada dalam setiap masyarakat. Meskipun perubahan yang dialami
masyarakat itu menyebabkan lahirnya pola baru, namun pola umum tersebut akan
selalu muncul atas dasar pola lama yang berlaku sebelumnya.
2.6 Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh
manusia.Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga
mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal
Declarationof Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia
mempunyaihak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak
itudimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena
itubersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right
juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia.Pasal
2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak ataspekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2)menyatakan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untukmemeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dankepercayaannya itu.
2.7 Elite Massa
A. Pengertian
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yangdalam
masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagielite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dankhususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil
yangmempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar
dalammengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat
tugas,ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para
pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci
dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Sedangkan pengertian istilah massa menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif
lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,
tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa
diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missalseperti
mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional,mereka yang
menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatuperistiwa
pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yangberperanserta dalam
suatu migrasi dalam arti luas.
B. Fungsi Elite Dalam Memegang
Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun
yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan
tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan
mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan
golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai
peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar
kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas
secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal
dengan elite.
C. Peranan Elite terhadap
Massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki suatu kualifikasi tertentu yang
eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui
secara legal oleh masyarakat pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite
sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
Dalam kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya
lebih luas, tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok
penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang
berasal dari kondisi sejarah masa lampau.
Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi
sosial tetapi lebih bersifat sebagai kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai
kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, misalnya
pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan
maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah.
BAB III
HUKUM
3.1 Pengertian
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah
dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku
dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
sanksi.
3.2 Ciri, Sifat, Sumber
v Ciri Hukum adalah :
- Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
- Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
v Sifat Hukum adalah :
- Mempunyai Sifat Memaksa
- Mempunyai Sifat Mengatur
v Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
1. Sumber-sumber hukum
materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum
formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
3.3 Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak
tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan
Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga
negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat)
dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan
kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur
perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke
muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan
Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan
warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum
Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan
internasional.
BAB IV
NEGARA
4.1 Pengertian
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi
ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
4.2 Sifat-sifat Negara
Suatu negara mempunyai 3 sifat, yaitu diantaranya :
1. Sifat memaksa, yaitu sifat
ini bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya tindakan yang bersifat
anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat monopoli, yaitu
negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau
aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena
dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali.
4.3 Tugas Utama Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam
negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga
ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan,
dan menegakkan keadilan.
4.4 Bentuk Negara
Suatu negara berdasarkan bentuknya terbagi dalam 2 bentuk, yaitu
diantaranya :
1. Negara kesatuan : Suatu
negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang
menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas
beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu
negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan
dapat berbentuk :
• Negara kesatuan dengan
sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan
diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
• Negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan
untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah
swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) :
Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi
negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala
mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan
sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan
yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan
delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara
bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya
kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar
negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa
bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari
pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
4.5 Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara meliputi :
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang sah dan
berdaulat
4. Pengakuan oleh negara lain
4.6 Tujuan Negara
Tujuan utama negara merupakan suasana ideal yang dicita-citakan secara
abstrak. Tujuan Negaradalam Pembukaan UUD 1945 sesuaidalam Pembukaan UUD 1945
sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,
yangnilai yang terkandung dalam Pancasila, yangtercermin dari rumusan tujuan
sebagai berikut:tercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:
• Melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpahMelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah
Indonesiadarah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan
umumMemajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan
bangsa, danMencerdaskan kehidupan bangsa, dan
• Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yangIkut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan
kemerdekaan abadi dan keadilanberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan
sosial.
BAB V
PEMERINTAHAN
5.1 Pengertian
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah
merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan
menunjukkan bidang tugas atau fungsi.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari
istilah Pemerintahan adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai
kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat
dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Abdullah, Prasko,
Pengertian Hukum, Unsur Hukum, Ciri Hukum, dan Tujuan Hukum, (Online)
http://www.prasko.com/2012/06/pengertian-hukum-unsur-hukum-ciri-hukum.html,
diakses 5 November 2012
[2] Artikel non-personal,
kriteria dan tanggung jawab warga negara, (Online)
http://www.adipedia.com/2011/05/kriteria-dan-tanggung-jawab-warga.html, diakses
5 November 2012
[3] Artikel non-personal,
Pengertian Pemerintahan, (Online) http://www.pengertiandefinisi.com
/2012/01/pengertian-pemerintahan.html, diakses 7 November 2012.
[3] Artikel non-personal,
Sumber-sumber Hukum, (Online) http://belajarhukumindonesia.blogspot.com
/2010/02/sumber-sumber-hukum.html, diakses 5 November 2012.
[4] Bondet Wrahatnala,
Stratifikasi Sosial, (Online)
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/03/stratifikasi-sosial.html, diakses 5
November 2012.
[5] Budi Meirasyah Putra,
Pengertian Negara, Sifat suatu Negara, dan Bentuk Negara, (Online)
http://hexagonx.blogspot.com/2010/11/tugas-ii2-pengertian-negara-sifat-suatu_27.html,
diakses 7 november 2012.
[6] Fahmi Ridho, Tujuan dan
Fungsi Negara, (Online)
http://www.scribd.com/doc/27870033/Tujuan-Dan-Fungsi-Negara, diakses 7 November
2012.
[7] Fauzan Ozan, Pelapisan
Sosial Dan Kesamaan Derajat Materi ISD_2, (Online)
http://www.scribd.com/doc/61130263/5/Pelapisan-Sosial-Dan-Kesamaan-Derajat,
diakses 5 November 2012.
[8] Herdiawanto, Heri dan
Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, Erlangga, Jakarta,
2010.
[9] Mifta, Pengertian Hukum dan
Pembagian Hukum, (Online)
http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2276993-pengertian-hukum-dan-pembagian-hukum/,
diakses 5 November 2012.
[10] Putra, D.Arya,
Pengertian perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan, (Online)
http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html,
diakses 7 November 2012.
[11] Rahmah, Pengertian, Fungsi
Negara, Tujuan, dan Unsur-unsur Negara, (Online) http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html,
7 November 201