mAkalah
ilmu teknologi dan pengetahuan lingkungan
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat, Hidayah
dan Karunia-nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat
pada waktunya. Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai “Ilmu Teknologi
dan Pengetahuan Lingkungan”.
Saya juga mengucapkan
terimakasih kepada Bapak Andi Asnur Pranata selaku dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah yang telah memberikan tugas ini. Saya menyadari
bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu
saran serta kritik yang dapat membangun dari pembaca sangat saya harapkan guna
penyempurnaan pada makalah selanjutnya.
Harapan saya semoga
makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini
sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian makalah ini
saya buat, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Kelapa
Dua, 20 November 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Penganta......................................................................................................................... i
Daftar
Isi................................................................................................................................ ii
BAB
I Pendahuluan
1.1
Latar Belakang................................................................................................................. 1
1.2 Maksud dan Tujuan........................................................................................................ 2
1.3 Ruang Lingkup Masalah................................................................................................. 2
BAB
II Pembahasan
2.1 Keberlanjutan Pembangunan........................................................................................ 3
2.2 Mutu Lingkungan Hidup dan Resiko........................................................................... 5
2.3 Kesadaran Lingkungan................................................................................................. 9
2.4 Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan.......................................................... 10
2.5 Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
oleh Proses Pembangunan............... 12
BAB
III Penutup
3.1
Kesimpulan.................................................................................................................... 14
3.2 Saran.............................................................................................................................. 15
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Ilmu adalah seluruh
usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia
dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia, Segi-segi ini dibatasi agar
dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan
membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari
keterbatasannya. Ilmu bukan sekadar pengetahuan ( knowledge ), tetapi ilmu
merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan
dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam
bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena
manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya.
Pengetahuan adalah
informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang. Dalam
pengertian lain, pengetahuan adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh
manusia melalui pengamatan akal. Pengetahuan muncul ketika seseorang
menggunakan akal budinya untuk mengenali benda atau kejadian tertentu yang
belum pernah dilihat atau dirasakan sebelumnya.
Teknologi adalah metode
ilmiah untuk mencapai tujuan praktis; ilmu pengetahuan terapan atau dapat pula
diterjemahkan sebagai keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang
diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Dalam memasuki Era
Industrialisasi, pencapaiannya sangat ditentukan oleh penguasaan teknologi
karena teknologi adalah mesin penggerak pertumbuhan melalui industri. Sebagian
beranggapan teknologi adalah barang atau sesuatu yang baru namun, teknologi itu
telah berumur sangat panjang dan merupakan suatu gejala kontemporer. Setiap
zaman memiliki teknologinya sendiri.
Seiring waktu
perkembangan ilmu pengetahuan alam mempunyai pengaruh yang besar terhadap
perkembangan teknologi. Pada hakikatnya, teknologi merupakan alat untuk
membantu manusia dalam mencapai tujuan secara ilmiah. Semakin besar teknologi
yang diciptakan dan dikembangkan semakin besar pula polusi dan pencemaran yang
dihasilkan. Hal ini terjadi karena tidak adanya penanganan yang tepat serta
penggunaan teknologi yang baik. Seharusnya perkembangan teknologi yang semakin
maju ini dapat dimanfaatkan dalam berbagai bidang yang dapat membantu kehidupan
manusia.
Perkembangan teknologi
yang sangat signifikan ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi kehidupan
melainkan memberikan dampak negatif pula contohnya pencemaran lingkungan.
Berdasarkan hal tersebut semua makhluk hidup harus dapat menghindari pencemaran
lingkungan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.
Maksud dan Tujuan
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui bagaimana dampak langsung maupun
tidak langsung perkembangan teknologi dan pembangunan berkelanjutan itu
terhadap lingkungan, bagaimana resiko kedepannya nanti. Dan bagaimana kesadaran
kita sebagai warga negara yang baik untuk menjaga, merawat dan melindungi
lingkungan yang ada di sekitar kita.
3.
Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup
masalah yang akan dibahas pada makalah kali ini sebagai berikut:
a. Keberlanjutan Pembangunan
b. Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
c. Kesadaran Lingkungan
d. Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
e. Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
oleh Proses Pembangunan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Keberlanjutan Pembangunan
Pembangunan Nasional
merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi
seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas
mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945.
Pembangunan berkelanjutan
dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa
mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.Pembangunan
berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak
melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Dengan demikian pengertian
pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam
memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung dua unsur:
Ø
Yang
pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan
masyarakat yang kurang beruntung,
yang amat perlu mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
Ø
Yang
kedua adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus
memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan
manusia pada saat ini dan di masa depan.
Pembangunan yang
berkelanjutan, diartikan sebagai pembangunan yang tidak ada henti-hentinya
dengan tingkat hidup generasi yang akan datang tidak boleh lebih buruk atau
justru harus lebih baik daripada tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan
pembangunan ini dapat didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang
akan datang harus berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi
sekarang.
Menurut World Comission
on Environment and Development (WCED), pembangunan berkelanjutan adalah
pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa
mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan
mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama yaitu kebutuhan (needs)yang sangat
esensial untuk penduduk miskin dan perlu diprioritaskan serta keterbatasan
(limitation) dari kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan generasi
sekarang dan yang akan datang.
Pembangunan
berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk
memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada
hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada
masa kini maupun masa mendatang. Pembangunan berkelanjutan tidak saja
berkonsentrasipada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan
berkelanjutan mencakup tiga lingkup aspek kebijakan: pembangunan ekonomi,
pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Ada tiga prinsip utama
pembangunan berkelanjutan :
a)
Prinsip
demokrasi, menjamin agar pembangunan dilaksanakan sebagai perwujudan kehendak
bersama seluruh rakyat demi kepentingan bersama seluruh rakyat.
b)
Prinsip
keadilan, menjamin bahwa semua orang dan kelompok masyarakat memperoleh peluang
yang sama untuk ikut dalam proses pembangunan serta ikut menikmati hasil-hasil
pembangunan.
c)
Prinsip
keberlanjutan, mengharuskan adanya rancangan agenda pembangunan dalam dimensi
visioner jangka panjang yang pada akhirnya akan menunjang prinsip keadilan
antar generasi.
Dalam pembangunan
berwawasan lingkungan terdapat syarat-syarat. Diantaranya adalah sebagai berikut
:
Ø
Pembangunan
itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai
tujuan ekologis, sosial dan ekonomi
Ø
Pembangunan
itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang seksama pada semua tingkat
Ø
Pembangunan
itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap individu dan masyarakat
Ø
Pembangunan
membutuhkan pengertian dan dukungan semua pihak bagi terselenggaranya keputusan
yang demokratis
Ø
Pembangunan
membutuhkan suasana yang terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa
memperoleh informasi yang aktual
Kerangka kerja kebijakan
publik atau pembangunan akan ditentukan oleh beberapa variable. Adapun
variabel-variabel tersebut adalah sebagai berikut (Subarsono, 2005):
i.
Tujuan
yang akan dicapai
ii.
Preferensi
nilai seperti apa yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
iii.
Sumberdaya
yang mendukung kebijakan
iv.
Kemampuan
aktor yang terlibat dalam pembuatan kebijakan
v.
Lingkungan
yang mencakup lingkungan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya
vi.
Strategi
yang digunakan untuk mencapai tujuan
Dalam konsep pembangunan
berkelanjutan, tabrakan kebijakan yang memungkinkan dapat terjadi antara
kebutuhan menggali sumberdaya alam untuk memerangi kemiskinan dan kebutuhan
mencegah terjadinya degradasi lingkungan perlu dihindari serta sejauh mungkin
dapat berjalan secara berimbang. Pembangunan berkelanjutan juga mengharuskan pemenuhan
kebutuhan dasar bagi masyarakat dan adanya kesempatan yang luas kepada warga
masyarakat untuk mengejar cita-cita akan kehidupan yang lebih baik dengan tanpa
mengorbankan generasi yang akan datang.
2.2 Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Pengertian tentang mutu
lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai
tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya
adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa
yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah
dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir.
Secara sederhana
kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat
memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu
wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang
membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan
hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan
sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan
sebagainya.
Indonesia adalah sebuah
negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya
alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi
di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya
alam ini. Secara alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi
timbal balik antara sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat
diperbaharui atau pun tidak).Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya
adalah penentu laju pembangunan.Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan
perkembangan pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan,
persebaran, dan kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya,
ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya
Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung
ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga ternyata sangat
melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa menjadi negara
berkembang, bukan negara maju.Banyak faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia
tidak kunjung menjadi negara maju.Salah satunya adalah pengelolaan negara yang
tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam. Kualitas
lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya
yaitu :
a)
Lingkungan
biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang
berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan
makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik
terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya
matahari.Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar
komponen berlangsung seimbang.
b)
Lingkungan
sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi
dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kebutuhan lainnya.
c)
Lingkungan
budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang
dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya
dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non
materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan
sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan
tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya
dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
Pada pasal 28H
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik
dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.Artinya bahwa
menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah kewajiban
karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara
dengan laju deforestasi tercepat di seluruh dunia. Setiap menit area hutan
setara dengan luas lima lapangan sepak bola dihancurkan sebagian besar untuk
dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and paper, atau rata-rata 1,8 juta
hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai Negara
penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia setelah China dan
Amerika Serikat.
Pengrusakan lingkungan
juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga mempengaruhi
kualitas lingkungan sekitar.Buang sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan
pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan
semakin menjadi.
Menurut UU Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola
sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam
memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun
1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan
interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
Secara umum, kewenangan
pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
· Kewenangan Pusat
· Kewenangan Propinsi
· Kewenangan Kabupaten/Kota
I.
Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud dengan
limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan
/atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan
lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah
B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat
akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses
pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat
besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk
mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
II.
Misi
Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah
semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat
sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya
kesehatan manusia.
III.
Strategi
Pengelolaan Limbah B3
· Mempromosikan dan mengembangkan
Teknik minimisasi limbah
melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur
ulang.
1.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat.
2.
Meningkatkan
kerjasama antar instansi, baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam
pengelolaan limbah B3.
3.
Melaksanakan
dan mengembangkan peraturan perundang-undangan yang ada.
4.
Membangun
Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat
industri
5.
Pengelolaan
Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran
dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan
yang baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi
menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi
menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri
merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar
di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk
menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka
diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan
limbah industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu
upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan
administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun
limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan
pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil,
pengumpul, pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP-
02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan
Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan
kewenangan Bapedal.
5 Resiko Lingkungan Hidup
Pencermaran (Poilotion), pencemaran yang kini
dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme,inclustrialismi dan
pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul bilamana
suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga
dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada
akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
1)
Timbul
Berbagai Penyakit
2)
Pemanfaatan
secara tidak terkendali
Masalah selanjutnya
yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah Iaku
rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam secara
tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat
melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan
ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas konservasinya.
1.
Kepadatan
Penduduk
2.
Meurunya
Populasi Flaura dan Fauna
3.
Ketidak
Seimbangan Ekosistem
4.
2.3 Kesadaran Lingkungan
Tingginya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap permasalahan lingkungan di
sekitarnya,pencemaran yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh dampak bau, debu, kebisingan, getaran, maupun penurunan
kualitas air sumur dan air sungai.
Pembangunan yang mempunyai tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari
penggunaan sumberdaya alam; namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak
mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya
kualitas lingkungan.Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas
lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan
di lapangan, oleh sebab itu dalam artikel ini dicoba diungkap secara umum
sebagai gambaran potret lingkungan hidup, khususnya dalam hubungannya dengan
pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah.
Hal ini mengingat visi pembangunan
berkelanjutan bertolak dari Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yaitu
terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
tercapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas; dan dapat
berperannya bangsa Indonesia dalam melaksankan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian,
visi pembangunan yang kita anut adalah pembangunan yang dapat memenuhi aspirasi
dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan
aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang.Oleh karena itu fungsi lingkungan
hidup perlu terlestarikan.
Kebijakan pembangunan Nasional
menerapkan prinsipberkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu
bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
Untuk itu diperlukannya upaya
penyelamatan lingkungan hidup,walaupun
masih dijumpai beberapa kendala. Antara lain masih lemahnya penegakan hukum
serta masih rendahnya kesadaran masyarakat. Termasuk kalangan pengusaha dan
industri terhadap pengelolaan dan penyelamatan lingkungan hidup.dengan
mewujudkan lingkungan hidup yang seimbang, terkendali dan lestari, dengan
pendekatan pemberdayaan masyarakat serta perencanaan pembangunan yang
berwawasan lingkungan,maka kita juga dapat menjaga dan melestarikan lingkungan
hidup ini untuk generasi masa depan agar dapat terjaga sampai kapanpun.
2.4 Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
Pembangunan dan lingkungan
mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama
lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk
hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam
maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun
tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan
diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan
sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya
lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau
manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga
membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih
baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan
jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan
bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan
lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi
sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri,
sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang
terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu
sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun
di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan
untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan
pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara
meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru
menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi
karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah
nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat
pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama
yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
1. Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan
perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan
yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya
dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian
lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan
umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan
dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan
kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat
dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya
deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara
traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh
proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan
menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif
lainnya. Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar
persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap
proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret
yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas
pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi
pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang
memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
2. Bentuk-bentuk Kerusakan
Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah
berubahnya kualitas sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi
lingkungan hidup dalam meningkatkan kehidupan menjadi berkurang. Berubahnya
kualitas lingkungan hidup disebabkan
oleh proses alam dan dapat pula oleh perbuatan manusia. Beberapa bentuk
kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia diantaranya :
a)
Penebangan
hutan untuk keperluan pemukiman, lahan pertanian, perkebunan. Penebangan yang
tanpa memperhatikan untung ruginya dapat mengakibatkan longsor, banjir dan
kekurangan cadangan air.
b)
Adanya
urbanisasi secara besar-besaran sehingga kota menjadi padat yang mengakibatakan
menurunnya kualitas lingkungan dan dapat menjadi rusak.
c)
Penangkapan
ikan dilaut atau sekitar pantai secara besar-besaran dengan menggunakan bahan
peledak yang merusak terumbu karang yang merupakan tempat hidup ikan.
d)
Penambangan
mineral tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, seperti hutan dan tanah
disekitarnya menjadi rusak.
2.5 Pencemaran dan
Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Pembangunan
Pembangunan industri
merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai
struktur ekonomi yang semakin seimbang dengan sektor industri yang maju dan di
dukung oleh sector pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses
industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak
utama pertumbuhan ekonomi,pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan
ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daerah, penunjang
pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus sebagai wahana pengembangan dan
panguasaan teknologi.
Industrialisasi
merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
hidupnya. Hal tersebut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian.
Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnya tekanan penduduk terhadap
lahan pertanian.Yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa industri merupakan
salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari
lingkungan. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian yang serius maka ada kesan
bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti
semakin maju industri akan semakin rusak lingkungan hidup itu.Industri yang
menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan
dampak negatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur-unsur
pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah:
a)
Sumber
daya alam (berupa bahan baku,energi dan air)
b)
Sumber
daya manusia (berupa tenaga kerja pada berbagai tingkatan pedidikan)
c)
Peralatan
Kegiatan pembangunan
industri yang melibatkan unsur-unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif
yang berupa:
a)
Pandangan
yang kurang menyenangkan pada wilayah industri
b)
Penurunan
nilai tanah disekitar industri bagi pemukima
c)
Timbul
kebisingan oleh operasi paralatan
d)
Bahan-bahan
buangan yang dikeluarkan indutri dapat mengganggu atau mengotori
udara,air,tanah
e)
Perpindahan
penduduk yang dapat menimbulkan dampak social
f)
Hasil
produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat
g)
Timbulnya
kecemburuan social
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ilmu teknologi dan ilmu
lingkungan merupakan kombinasi ilmu yang sangat diperlukan pada masa modern
ini. Namun di era digital yang serba modern dan canggih seperti sekarang,
secara tidak sadar banyak yang mengabaikan faktor lingkungan yang mengakibatkan
lingkungan menjadi korbannya. Oleh karena itu dibutuhkan kreatifitas dan
kesadaran diri akan lingkungan untuk membuat sebuah alat yang memiliki
teknologi tinggi dan ramah lingkungan.
Lingkungan hidup
merupakan keseluruhan unsur atau komponen yang berada di sekitar individu yang
mempengaruhi kehidupan dan perkembangan individu yang bersangkutan.
Keseluruhan permasalahan
lingkungan hidup saling berkaitan dan apabila direnungkan lebih dalam, pada
hakikatnya bersumber pada rangkaian dari lima permasalahan pokok, yaitu :
1.
Pengembangan
dan pemanfaatan sumber daya alam, yang semakin terbatas.
2.
Dinamika
kependudukan, yang sejak abad ke-18, grafik kenaikan penduduk dunia sangat
tajam.
3.
Pertumbuhan
ekonomi yang tidak merata.
4.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, yang apabila tidak dilandasi oleh moral, akan
mengancam keserasian kehidupan di dunia.
5.
Lingkungan
hidup yang semakin jelek menyebabkan jaringan interaksi unsur lingkungan tidak
berfungsi dengan baik.
3.2 Saran
Diharapkan pemerintah
agar lebih memperhatikan efek negatif pembangunan karena yang merasakan dampak
negatif langsung dari pemerintah adalah masyarakat, terutama masyarakat
yang paling terasa adalah kalangan
menengah ke bawah. Selain itu masyarakat sendiri juga harus lebih
berpartisipasi dalam pengawasan dampak pembangunan karena tanpa adanya
pengawasan yang ketat, maka pemerintah akan menjadi sembrono dan mengabaikan
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan syarat utama
mengurangi dampak negatif dari pembangunan.
Daftar
Pustaka
http://green.kompasiana.com/polusi/2014/04/02/bioremediasi-dan-pembangunanberkelanjutan%20644311.html
http://fitriyara.blogspot.co.id/2013/04/ilmu-pengetahuan-dan-teknologi_3.html
http://iadamayansis.blogspot.co.id/2015/04/ilmu-teknologi-dan-pengetahuan.html
Santoso, Budi. 1999.
Ilmu Lingkungan Industri. Jakarta: Gunadarma

Tidak ada komentar:
Posting Komentar